(PENGAWASAN)
Oleh
: Dwiay, Vasthi, Della
A. Pengawasan
1.
Pengertian Pengawasan
Pengawasan
adalah proses pengamatan pelaksanaan suatu kegiatan dan kebijakan untuk memastikan
tercapainya tujuan dengan fungsi utamanya adalah untuk memastikan bahwa antara tujuan
yang ingin dicapai dalam system yang telah ditetapkan pada waktu yang tepat. Sumber dari segala kegiatan controlling adalah informasi,
artinya bahwa system controlling harus responsive dan fleksibel terhadap permasalahan yang
timbul di lapangan.
Menurut
Robert J. Mockler pengawasan yaitu usaha sistematik menetapkan standar pelaksanaan
dengan tujuan perencanaan, merancang sistem informasi umpan balik,
membandingkan kegiatan nyata dengan standar, menentukan dan mengukur
deviasi-deviasai dan mengambil tindakan koreksi yang menjamin bahwa semua
sumber daya yang dimiliki telah dipergunakan dengan efektif dan efisien
Louis
E. Boone dan David L. Kurtz (1984) memberikan rumusan tentang pengawasan
sebagai : “… the process by which manager determine wether actual operation are
consistent with plans”. Dengan demikian, pengawasan merupakan suatu kegiatan
yang berusaha untuk mengendalikan agar pelaksanaan dapat berjalan sesuai dengan
rencana dan memastikan apakah tujuan organisasi tercapai. Apabila terjadi
penyimpangan di mana letak penyimpangan itu dan bagaimana pula tindakan yang
diperlukan untuk mengatasinya. Selanjutnya dikemukakan pula oleh T. Hani
Handoko bahwa proses pengawasan memiliki lima tahapan, yaitu :
a)
penetapan
standar pelaksanaan
b)
penentuan
pengukuran pelaksanaan kegiatan;
c)
pengukuran
pelaksanaan kegiatan nyata;
d)
pembandingan
pelaksanaan kegiatan dengan standar dan
penganalisaan penyimpangan-penyimpangan
e)
pengambilan
tindakan koreksi, bila diperlukan.
Fungsi-fungsi manajemen ini berjalan saling berinteraksi dan saling
kait mengkait antara satu dengan lainnya, sehingga menghasilkan apa yang
disebut dengan proses manajemen. Dengan demikian, proses manajemen sebenarnya
merupakan proses interaksi antara berbagai fungsi manajemen.
2.
Sasaran
pengawasan
·
Bahwa
melalui pengawasan pelaksanaan tugas-tugas yang telah ditentukan
sungguh-sungguh sesuai dengan pola yang telah digariskan dalam rencana, bahwa
struktur serta hirarki organisasi sesuai dengan pola yang telah ditentukan
dalam rencana,
·
Bahwa
seseorang sungguh-sungguh ditempatkan sesuai dengan bakat, keahlian dan
pendidikan serta pengalamannya dan bahwa usaha pengembangan keterampilan
bawahan dilaksanakan secara berencana, kontinu dan sistematis,
·
Bahwa
penggunaan alat-alat diusahakan agar sehemat mungkin,
·
Bahwa
system dan prosedur kerja tidak menyimpang dari garis-garis kebijakan yang
telah tercermin dalam rencana,
·
Bahwa
pembagian tugas, wewenang dan tanggung jawab didasarkan pada
pertimbangan-pertimbangan yang objektif dan resional, dan tidak atas dasar
personal likes and dislikeks,
·
Bahwa
tidak terdapat penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan
kekuasaan, kedudukan, maupun dan terutama keuangan.
3.
Tujuan
Tujuan
dilaksanakan pengawasan adalah :
a. Untuk menjadikan pelaksanaan dan hasil kegiatan sesuai dengan rencana dan tujuan.
b. Untuk memecahkan masalah
c. Untuk mengurangui resiko kegagalan suatu rencana
d. Untuk membuat perubahan-perubahan maupun perbaikan-perbaikan.
e. Untuk mengetahui kelemahan-kelemahan pelaksaannya
a. Untuk menjadikan pelaksanaan dan hasil kegiatan sesuai dengan rencana dan tujuan.
b. Untuk memecahkan masalah
c. Untuk mengurangui resiko kegagalan suatu rencana
d. Untuk membuat perubahan-perubahan maupun perbaikan-perbaikan.
e. Untuk mengetahui kelemahan-kelemahan pelaksaannya
4.
Fungsi Pengawasan
a) Mencegah penyimpangan,
b) Memperbaiki kesalahan/kelemahan,
c) Menindak
penyalahgunaan/penyelewengan,
d) Mendinamisasi organisasi dan
kegiatan manajemen,
e) Mempertebal rasa tanggung jawab,
f) Mendidik pegawai/pelaksana.
5.
Syarat
Pengawasan
a)
Syarat-syarat
untuk menjalankan pengawasan yang baik, yakni :
b)
Pengawasan
harus mendukung sifat dan kebutuhan kegiatan.
c)
Pengawasan
harus melaporkan setiap penyimpangan yang terjadi dengan segera.
d)
Pengawasan
harus mempunyai pandangan ke depan.
e)
Pengawasan
harus obyektif,teliti,dan sesuai dengan standard yang digunakan.
f)
Pengawasan
harus luwes atau fleksibel.
g)
Pengawasan
harus serasi dengan pola organisasi.
h)
Pengawasan
harus ekonomis.
i)
Pengawasan
harus mudah dimengerti.
j)
Pengawasan
harus diikuti dengan perbaikan atau koreksi
Agar
pengawasan dapat dilaksanakan dengan baik, maka pengawasan harus:
·
Ekonomis
·
Mudah
dimengerti
·
Adanya
tindakan koreksi
·
Melaporkan
penyimpangan yang mungkin terjadi
6.
Proses
Pengawasan
Menetapkan
dasar (standard) pengawasan (menentukan apa yang harus dikerjakan, yang hendak
dicapai, diharapkan, dituju atau dicita-citakan);
1. Meneliti, memeriksa dan menilai
hasil yang dapat dicapai (meneliti apa yang sedang dilakukan, dikerjakan);
2. Membandingkan hasil pelaksanaan
dengan dasar (standard) yang telah ditetapkan (membandingkan hasil dengan apa
yang diharapkan, dicita-citakan sebelumnya);
3. Memperbaiki penyimpangan, kesalahan,
dan kelemahan dengan tindakan koreksi (menerima hasil atau menolak hasil yang
dicapai melalui tindakan-tindakan yang telah dilakukan).
7.
Tahapan-tahapan Proses Pengawasan
1.
Tahap Penetapan Standart
Tujuannya adalah sebagai sasaran,
kuota, dan target pelaksanaan kegiatan yang digunakan sebagai patokan dalam
pengambilan keputusan. Bentuk standar yang umum yaitu :
a. standar phisik
b. standar moneter
c. standar waktu
a. standar phisik
b. standar moneter
c. standar waktu
2.
Tahap Penentuan Pengukuran Pelaksanaan Kegiatan
Digunakan sebagai dasar atas pelaksanaan kegiatan yang dilakukan secara tepat
Digunakan sebagai dasar atas pelaksanaan kegiatan yang dilakukan secara tepat
3.
Tahap Pengukuran Pelaksanaan Kegiatan
Beberapa proses yang berulang-ulang dan kontinue, yang berupa pengamatan laporan, metode pengujian, dan sampel.
Beberapa proses yang berulang-ulang dan kontinue, yang berupa pengamatan laporan, metode pengujian, dan sampel.
4.
Tahap Pembandingan Pelaksanaan dengan Standar dan Analisa
Penyimpangan
Digunakan untuk mengetahui penyebab
terjadinya penyimpangan dan menganalisanya mengapa bisa terjadi demikian, juga
digunakan sebagai alat pengambilan keputusanbagai manajer.
5.
Tahap Pengambilan Tindakan Koreks
Bila
diketahui dalam pelaksanaannya terjadi penyimpangan, dimana perlu ada perbaikan dalam pelaksanaan.
8.
Perancangan Proses Pengawasan
William
H. Newman menetapkan prosedur sistem pengawasan, dimana
dikemukakan lima jenis pendekatan, yaitu :
·
Merumuskan
hasil diinginkan, yang dihubungkan dengan individu yang melaksanakan.
·
Menetapkan
petunjuk, dengan tujuan untuk mengatasi dan memperbaiki penyimpangan sebelum kegiatan
diselesaikan, yaitu dengan :
a. pengukuran input
b. hasil pada tahap awal
c. gejala yang dihadapi
d. kondisi perubahan yang diasumsikan
a. pengukuran input
b. hasil pada tahap awal
c. gejala yang dihadapi
d. kondisi perubahan yang diasumsikan
·
Menetapkan
standar petunjuk dan hasil, dihubungkan dengan kondisi yang dihadapi.
·
Menetapkan
jaringan informasi dan umpan balik, dimana komunikasi pengawasan didasarkan pada prinsip manajemen by
exception yaitu atasan diberi informasi bila terjadi penyimpangan dari standart
·
Menilai
informasi dan mengambil tindakan koreksi, bila perlu suatu tindakan diganti.
9.
Karakteristik
Pengawasan yang Efektif
a.
Ada
unsur keakuratan, dimana data harus dapat dijadikan pedoman dan valid.
b.
Tepat
waktu, yaitu dikumpulkan, disampaikan dan dievaluasi secara cepat dan tepat
dimana kegiatan perbaikan perlu dilaksanakan.
c.
Obyektif
dan menyeluruh, dalam arti mudah dipahami.
d.
Terpusat,
dengan memusatkan pada bidang-bidang penyimpangan yang paling sering
terjadi.
e.
Realistik
secara ekonomis, dimana biaya sistem pengawasan harus lebih rendah atau sama
dengan kegunaan yang didapat.
f.
Realistik
secara organisasional, yaitu cocok dengan kenyataan yang ada di organisasi.
g.
Terkoordinasi
dengan aliran kerja, karena dapat menimbulkan sukses atau gagalnya operasi
serta harus sampai pada karyawan yang memerlukannya.
h.
Fleksibel,
harus dapat menyesuaikan dengan situasi yang dihadapi, sehingga tidak harus
buat sistem baru bila terjadi perubahan kondisi.
i.
Sebagai
petunjuk dan operasional, dimana harus dapat menunjukkan deviasi standar
sehingga dapat menentukan koreksi yang akan diambil.
j.
Diterima
para anggota organisasi, mampu mengarahkan pelaksanaan kerja anggota organisasi dengan mendorong perasaan
otonomi, tanggung jawab dan prestasi.
10.
Metode-metode Pengawasan
1.
Metode
observasi langsung
Metode
pengamatan langsung oleh atasan/pimpinan terhadap pelaksanaan kerja yang sedang dilakukan oleh
pegawai/petugas.
2.
Metode
statistik
Pengamatan
dilakukan melalui data yang disusun secara statistik dan grafis (statistic disusun dari data yang sudah diolah
sehingga mudah difahami)
3.
Metode
laporan
Pengawasan
dilakukan setelah diketahui kesalahan, kekeliruan dan penyalahgunaan dari laporan yang diterima.
Metode-metode pengawasan juga meliputi pengawasan non-kuantitatif
dan pengawasan kuantitati
1.
Pengawasan Non-kuantitatif
Pengawasan non-kuantitatif tidak melibatkan angka-angka dan dapat digunakan untuk mengawasi prestasi organisasi secara keseluruhan. Teknik-teknik yang sering digunakan adalah:
Pengawasan non-kuantitatif tidak melibatkan angka-angka dan dapat digunakan untuk mengawasi prestasi organisasi secara keseluruhan. Teknik-teknik yang sering digunakan adalah:
·
Pengamatan
(pengendalian dengan observasi). Pengamatan ditujukan untuk mengendalikan kegiatan atau produk
yang dapat diobservasi.
·
Inspeksi
teratur dan langsung. Inspeksi teratur dilakukan secara periodic dengan mengamati kegiatan atau produk yang
dapat diobservasi
·
Laporan
lisan dan tertulis. Laporan lisan dan tertulis dapat menyajikan informasi yang dibutuhkan dengan cepat disertai
dengan feed-back dari bawahan dengan relatif lebih cepat
·
Evaluasi
pelaksanaan
·
Diskusi
antara manajer dengan bawahan tentang pelaksanaan suatu kegiatan. Cara ini dapat menjadi alat pengendalian
karena masalah yang mungkin ada dapat didiagnosis dan dipecahkan bersama
·
Management
by Exception (MBE). Dilakukan dengan memperhatikan perbedaan yang signifikan antara rencana dan
realisasi. Teknik tersebut didasarkan pada prinsip pengecualian. Prinsip tersebut
mengatakan bahwa bawahan mengerjakan semua kegiatan rutin, sementara manajer hanya mengerjakan kegiatan
tidak rutin.
2.
Pengawasan Kuantitatif
Pengawasan kuantitatif melibatkan angka-angka untuk menilai suatu prestasi. Beberapa teknik yang dapat dipakai dalam pengawasan kuantitatif adalah :
Pengawasan kuantitatif melibatkan angka-angka untuk menilai suatu prestasi. Beberapa teknik yang dapat dipakai dalam pengawasan kuantitatif adalah :
·
Anggaran : anggaran operasi, anggaran
pembelanjaan modal, anggaran penjualan, anggaran kas
- anggaran khusus, seperti planning programming, bud getting system (PBS), zero-base budgeting ( ZBB ), dan human resource accounting ( HRA )
2) Audit
- anggaran khusus, seperti planning programming, bud getting system (PBS), zero-base budgeting ( ZBB ), dan human resource accounting ( HRA )
2) Audit
·
Internal
Audit
Tujuan : membantu semua anggota manajemen dalam melaksanakan tanggung jawab mereka dengan cara mengajukan analisis, penilaian, rekomendasi dan komentar mengenai kegiatan mereka
Tujuan : membantu semua anggota manajemen dalam melaksanakan tanggung jawab mereka dengan cara mengajukan analisis, penilaian, rekomendasi dan komentar mengenai kegiatan mereka
·
Ekternal
Audit
Tujuan
: menetukan apakah laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar keadaan
keuangan dan hasil perusahaan, pemeriksaan dilakasanakan oleh pihak yang bebas
dari pengaruh manajemen
·
Analisis
break-even
Menganalisa
dan menggambarkan hubungan biaya dan penghasilan untuk menentukan pada volume berapa agar biaya total
sehingga tidak mengalami laba atau rugi
·
Analisis
rasio
Menyankut
dua jenis perbandingan
1. Membandingkan rasia saat ini dengan rasia-rasia dimasa lalu
2. Membandingkan rasia-rasia suatu perusahaan dengan perusahaan lain yang sejenis
1. Membandingkan rasia saat ini dengan rasia-rasia dimasa lalu
2. Membandingkan rasia-rasia suatu perusahaan dengan perusahaan lain yang sejenis
Bagian dari Teknik yang berhubungan dengan waktu pelaksanaan
kegiatan, seperti :
1. Bagan Ganti
Bagan
yang mempunyai keluaran disatu sumbu dan satuan waktu disumbu yang lain serta menunjukan kegiatan yang
direncanakan dan kegiatan yang telah diselesaikan dalam hubungan antar setiap kegiatan dan dalam hubunganya dengan waktu.
2.
Program
Evaluation and Reviw Technique (PERT)
Dirancang untuk melakukan scheduling dan pengawasan proyek –
proyek yang bersifat kompleks dan yang
memerlukan kegiatan – kegiatan tertentu yang harus dijalankan dalam urutan tertentu dan
dibatasi oleh waktu.
11.
Tipe-tipe
Pengawasan
1.
Pengawasan
langsung (direct control)
Pengawasan ini dilakukan oleh pimpinan organisasi yang
terjun langsung kelapangan mengamatipekerjaan .bentuknya terbagi atas :
·
Inspeksi
langsung
·
On
the spot observation
·
On
the spot report
Kelemahaan pimpinan tidak mungkin terus menerus
ada ditempat melakukan pengawasan sehingga dapat memungkinkan timbulnya
penyimpangan-penyimpangan yanag luput dari pengawasan.
2. Pengawasan tidak langsung (indirect control)
Dilakukan
dari jarak jauh melalui laporan yang disampaikan oleh para bawahan. Laporan
dapat berupa lisan maupun tulisan, kelemahan memungkinkan adanya laporan yang
tidak objektif. Pengawasan tidk dapat berjalan dengan baik apabila hanya
bergantung pada satu teknik saja, maka penggabungan dari dua teknik diatas
sangat diperlukan untuk terciptanya fungsi control yang efektif.
12.
Bentuk-bentuk Pengawasan
1.
Pengawasan
Pendahulu (feeforward control, steering
controls). Dirancang
untuk mengantisipasi penyimpangan standar dan memungkinkan koreksi dibuat sebelum kegiatan
terselesaikan. Pengawasan ini akan efektif bila manajer dapat menemukan informasi yang akurat dan
tepat waktu tentang perubahan yang terjadi atau perkembangan tujuan.
2.
Pengawasan
Concurrent (concurrent control) Yaitu pengawasan “Ya-Tidak”, dimana
suatu aspek dari prosedur harus memenuhi syarat yang ditentukan sebelum kegiatan dilakukan guna
menjamin ketepatan pelaksanaan
kegiatan.
3.
Pengawasan
Umpan Balik (feedback control,
past-action controls). Yaitu mengukur hasil suatu kegiatan yang telah dilaksanakan,
guna mengukur penyimpangan yang mungkin terjadi
atau tidak sesuai dengan standar.
13.
Jenis-jenis
Pengawasan
Jenis-Jenis
Pengawasan dapat ditinjau dari 3 segi :
1.
Waktu
Pengawasan
dari segi waktu dapat dilakukan secara preventif dan secara reprensif. Alat yang dipakai dalam pengawasan ialah
perencanaan budget, sedangkan pengawasan secara repensif alat budget dan laporan.
2.
Obyek
Pengawasan
dari segi obyektif ialah pengawasan terhadap produksi dan sebagainya. Ada juga yang mengatakan
karyawan daru segi obyek merupakan pengawasan secara administratif dan pengawasa
operatif. Contoh pengawasan administratif ialah pengawasan anggaran, inspeksi, pengawasan order dan
pengawasan kebijaksanaan.
4. Subyek
Pengawasan
dari segi subyek terdiri dari pengawasan intern dan pengawasan ekstern. Pengawasan intern dalam perusahaan
biasanya dilakukan oleh bagian pengawasan perusahaan (internal auditor). Laporan tertulis dari bawahan kepada
atasan pada umumnya terdiri dari :
a. Laporan harian
b.
Laporan mingguan
c.
Laporan Bulanan
d.
Laporan khusus
e.
Laporan harian
B.
Evaluasi
1.
Pengertian Evaluasi
Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
mengamanatkan Pengendalian dan Evaluasi terhadap pelaksanaan rencana
pembangunan. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006, disebutkan bahwa
evaluasi merupakan suatu kegiatan mengamati secara seksama suatu keadaan atau
kondisi, termasuk juga perilaku atau kegiatan tertentu, dengan tujuan agar
semua data masukan atau informasi yang diperoleh dari hasil pengamatan tersebut
dapat menjadi landasan dalam mengambil keputusan tindakan selanjutnya yang
diperlukan. Tindakan tersebut diperlukan seandainya hasil pengamatan
menunjukkan adanya hal atau kondisi yang tidak sesuai dengan yang direncanakan
semula. Tujuan Monitoring untuk mengamati atau mengetahui perkembangan
dan kemajuan, identifikasi dan permasalahan serta antisipasinya atau upaya
pemecahannya.
Definisi
Evaluasi menurut OECD, disebutkan bahwa Evaluasi merupakan proses menentukan
nilai atau pentingnya suatu kegiatan, kebijakan, atau program. Evaluasi
merupakan sebuah penilaian yang seobyektif dan sesistematik mungkin terhadap
sebuah intervensi yang direncanakan, sedang berlangsung atau pun yang telah
diselesaikan. Hal-hal yang harus dievaluasi yaitu proyek, program, kebijakan,
organisasi, sector, tematik, dan bantuan Negara.
2.
Kegunaan
Evaluasi
Kegunaan
Evaluasi, adalah untuk:
·
Memberikan
informasi yang valid tentang kinerja kebijakan, program dan kegiatan yaitu
seberapa jauh kebutuhan, nilai dan kesempatan telah dapat dicapai
·
Memberikan
sumbangan pada klarifikasi dan kritik terhadap nilai-nilai yang mendasari
pemilihan tujuan dan target
·
Melihat
peluang adanya alternatif kebijakan, program, kegiatan yang lebih tepat, layak,
efektif, efisien
·
Memberikan
umpan balik terhadap kebijakan, program dan proyek Menjadikan kebijakan,
program dan proyek mampu mempertanggungjawabkan penggunaan dana publik
·
Dilaksanakan
berdasarkan kebutuhan pengguna utama yang dituju oleh evaluasi
·
Negosiasi
antara evaluator and pengguna utama yang dituju oleh evaluasi
Evaluasi
adalah rangkaian kegiatan membandingkan realisasi masukan (input), keluaran (output),
dan hasil (outcome) terhadap rencana
dan standar. Evaluasi merupakan merupakan kegiatan yang menilai hasil yang
diperoleh selama kegiatan pemantauan berlangsung. Lebih dari itu, evaluasi juga
menilai hasil atau produk yang telah dihasilkan dari suatu rangkaian program
sebagai dasar mengambil keputusan tentang tingkat keberhasilan yang telah
dicapai dan tindakan selanjutnya yang diperlukan.
C.
Pengendalian
1.
Pengertian
Pengendalian
Pengendalian
adalah serangkaian kegiatan manajemen yang dimaksudkan untuk menjamin agar
suatu program/kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan rencana yang ditetapkan.
Pemantauan adalah kegiatan mengamati perkembangan pelaksanaan rencana
pembangunan, mengidentifikasi serta mengantisipasi permasalahan yang timbul
atau akan timbul untuk dapat diambil tindakan sedini mungkin. Pemantauan
bertujuan untuk mengamati/mengetahui perkembangan kemajuan, identifikasi dan
permasalahan serta antisipasi atau upaya pemecahannya.
2.
Tujuan
Pengendalian
Tujuan
dari pengendalian itu sendiri, adalah:
1.
Mendapatkan informasi perkembangan pelaksanaan rencana
pembangunan secara kontinyu (terus menerus) mengenai pencapaian indikator
kinerja dan permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan;
2.
Melakukan identifikasi masalah agar tindakan korektif dapat
dilakukan sedini mungkin.
3.
Mendukung upaya penyempurnaan perencanaan berikutnya melalui
hasil pemantauan.
·
Pelaksana: masing-masing Pengelola Kegiatan di
daerah serta komponen Pembina atau penanggunjawab kegiatan pusat, yang hasilnya
menjadi input bagi perumusan kebijakan selanjutnya.
·
Lingkup: aspek perencanaan, penyaluran atau
pencairan dana, pelaksanaan, dan pelaporan.
·
Bentuk: Rapat Berkala, Rapat ad hock,
Pelaporan, dan kunjungan lapangan
·
Dilakukan terhadap pelaksanaan Renja-KL, dengan fokus
pelaksanaan program dan kegiatan.
·
Komponen pemantuan meliputi:perkembangan realisasi penyerapan
dana, realisasi pencapaian target keluaran (output),
dan kendala yang dihadapi
3.
Metode
Pelaporan
Bentuk
produk (akhir)dari proses pengendalian berupa laporan triwulan. Metode Pelaporan dilakukan berkala
dan berjenjang, maksudnya sebagai berikut:
1. Pelaporan dilaksanakan secara
berkala yaitu dilakukan setiap 3 bulan (triwulanan), dan 6 bulanan (semesteran)
atau tahunan.
2. Pelaporan dilakukan secara
berjenjang, maksudnya penyampaian pelaporan dari unit kerja paling bawah
sampai pucuk pimpinan organisasi; dari penanggungjawab kegiatan kepada
penanggungjawab program, dan dari penanggungjawab program kepada
pimpinankementerian atau lembaga; atau dari suatu tingkat pemerintahan kepada
tingkat pemerintahan yang lebih tinggi, hingga ke pusat.
Fokus PP
39 tahun 2006 yaitu yang merupakan pengendalian dan evaluasi untuk
kegiatan Pemerintah Pusat, yang merupakan dana Kementerian atau Lembaga
(pusat), dekonsentrasi (provinsi), dan tugas Pembantuan (kabupaten/kota), jadi
tidak memfokuskakan pada kegiatan daerah yang dibiayai dana desentralisasi .
4.
Pengendalian
dan Evaluasi dalam Undang-undang
Adapun
pengendalian dan evaluasi menurut Undang-undang No. 25/2004 Tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), Pasal 28:
1. Pengendalian pelaksanaan rencana
pembangunan dilakukan oleh masing-masing Kementerian/ Lembaga/ Satuan Kerja
Perangkat Daerah;
2. Menteri atau Kepala Bappeda
menghimpun dan menganalisis hasil pemantauan pelaksanaan rencana pembangunan
dari masing-masing pimpinan Kementerian/ Lembaga/ Satuan Kerja Perangkat Daerah
sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
Selanjutnya Pasal 29 Undang-Undang No 25/2004 Tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN):
1. Pimpinan Kementerian/ Lembaga
melakukan evaluasi kinerja pelaksanaan rencana pembangunan Kementerian/ Lembaga
periode sebelumnya;
2. Pimpinan Satuan Kerja Perangkat
Daerah melakukan evaluasi kinerja pelaksanaan rencana pembangunan Satuan Kerja
Perangkat Daerah periode sebelumnya;
3. Menteri atau Kepala Bappeda
menyusun evaluasi rencana pembangunan berdasarkan hasil evaluasi pimpinan
Kementerian/ Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan evaluasi Satuan
Kerja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
4. Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) menjadi bahan bagi penyusunan rencana pembangunan Nasional/
Daerah untuk periode berikutnya.
Latar
belakang perumusan kebijakan di bidang penguatan akuntabilitas kinerja, antara
lain dengan alasan karena sudah cukup lama belum ada revisi pedoman tentang
penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, perkembangan
administrasi keuangan sangat terkait dengan manajemen kinerja (perkembangan
sudah cukup banyak), dan penguatan akuntabilitas kinerja melalui kontrak
kinerja perlu diperkuat pedomannya. Perencanaan dalam upaya meningkatkan
akuntabilitas kinerja, antara lain: kualitas birokrasi, pelayanan publik,
Indeks Daya Saing Global, Kelembagaan dan Ketatalaksanaan, Sumber Daya Manusia
Aparatur (Kompetensi, Profesionalitas dan Netralitas) dan Akuntabilitas
Kinerja. Tujuan reform manajemen kinerja melalui implementasi SAKIP yaitu
meningkatkan akuntabilitas kinerja organisasi. Adapun tujuan dan sasaran reform
di bidang perencanaan dan penganggaran adalah untuk mewujudkan upaya meletakan
landasan bagi sistem perencanaan dan penganggaran yg mampu menjamin arah
pembangunan secara berkesinambungan dan memiliki akuntabilitas kinerja yang
terukur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar