Selasa, 03 Februari 2015

PELANGGARAN KODE ETIK PSIKOLOGI BAB IX PENELITIAN dan PUBLIKASI



Bab 1

Pendahuluan 

A.    Latar Belakang
Psikolog maupun ilmuwan psikologi saat terjun ke masyarakat untuk mengabdikan ilmu yang dimiliki atau untuk menjalankan profesinya harus memiliki aturan-aturan untuk berkerja secara normatif. Aturan yang mengikat tersebut berguna untuk mengontrol apa yang dilakukan oleh seorang psikolog dan ilmuwan psikolog. Oelh karena itu dalam dunia psikologi khususnya di Indonesia maka disusunlah Kode Etik Psikologi yang mengatur secara keseluruhan bagaimana seorang psikolog dan ilmuwan psikolog bekerja, melakukan penelitian, mempublikasikan penelitian, memberikan layanan, mengatasi situasi klien, asesmen, intervensi, konseling, dll.
Kode etik di Indonesia disusun pada tahun 1979 sejak Kongres I Ikatan Sarjana Psikologi Indonesia (HIMPSI,2010:131) dan sudah mengalami beberapa kali evaluasi untuk mengikuti perkembangan zaman dan kondisi lingkungan masyarakat yang selalu mengalami perubahan.
Dalam makalah ini akan dibahas secara khusus mengenai kode etik psikologi bab XI yang membahas menegnai penelitian dan publikasi yang dilakukan oleh seorang psikolog dan ilmuwan psikologi. Diberitakan di media masa bahawa seorang professor psikologi dari Belanda telah bertahun-tahun melakukan pemalsuan data dan melakukan publikasi.
B.     Rumusan Masalah
Rumusan masalah dalam makalah ini adalah kasus pelanggaran penelitian dan publikasi seperti apa yang dilakukan oleh professor psikologi Belanda dan professor tersebut dikenakan pasal berapa saja?
C.    Tujuan
Tujuan dari penulisan studi kasus pelanggarn ini adalah dapat mengidentifikasi kasus pelanggaran seperti apa yang dilakukan oleh professor tersebut dan menjelaskan pasal-pasal yang sudah dilanggar oleh professor.
D.    Metode Penulisan
Metode penulisan makalah untuk studi kasus pelanggaran ini ditulis dengan mencari sumber kasus di internet, selanjutnya penyusun menahami kasus pelanggaran yang dilakukan oleh professor kemudian memberikan pembahasan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh professor tersebut dikenakan pasal apa saja, dan  selanjutnya penyusun memberikan kesimpulan. 

Bab II
Pembahasan

Hidayatullah.com-- Dunia pengetahuan Belanda dikejutkan dengan kasus penipuan yang dianggap terbesar dalam sejarah. Diederik Stapel, yang saat ini adalah mantan guru besar psikologi sosial, menyusun data-data dan penelitian palsu yang diterbitkan dalam puluhan artikel di majalah ilmu pengetahuan. Demikian lansir Radio Nederland (01/11/2011).Guru besar psikologi Universiteit van Tilburg itu dinonaktifkan sejak awal September lalu, setelah ia terbukti menggunakan data palsu untuk publikasi ilmiahnya.
Hasil penyelidikan menunjukkan, Stapel, yang juga mengajar di Universiteit Groningen dan Universiteit van Amsterdam, ternyata mempublikasi tiga puluh tulisan di majalah ilmiah dengan data-data palsu. Saat ini penyelidikan juga dilakukan terhadap 130 artikel lainnya di majalah ilmiah dan 24 tulisan di buku-buku ilmiah.Pim Levelt memimpin komisi yang menyelidiki kasus penipuan ini. Ia mengatakan kasus itu sangat besar, membingungkan dan merusak citra Belanda sebagai negara ilmu pengetahuan. Kasus ini tentu saja menarik perhatian dunia internasional.
Dibuang
Stapel antara lain terkenal di dunia sehubungan penelitiannya yang menyimpulkan bahwa orang yang mengkonsumsi daging akan menjadi lebih agresif. Selain itu ia juga menerbitkan artikel dalam majalah pengetahuan Science, soal eksprimen yang menyatakan orang cenderung melakukan tindak diskriminasi jika berada dalam lingkungan yang banyak sampahnya.Sekarang penyelidikan-penyelidikan itu dan hasilnya bisa dibuang ke tempat sampah.Para ilmuwan Belanda terkejut dengan skandal penipuan ilmiah ini. Universiteit Tilburg dan Groningen melaporkan kasus itu bersama. Sementara Universiteit van Amsterdam akan meninjau kembali apakah mereka mencabut gelar doktor yang diberikan kepada Stapel.
Terkejut
Ketua Persatuan Universitas Belanda, Sjibolt Noorda terkejut dengan besarnya skala kasus penipuan tersebut."Tak dapat saya mengerti, laporan yang baru diterbitkan tersebut, bahwa seseorang menipu secara sistematis. Ini bukan untuk waktu yang sebentar saja. Kejadian ini berlangsung selama bertahun-tahun dan ia melakukan eksperimen ini juga selama bertahun-tahun."Stapel mempersiapkan penelitian bersama seorang asistennya dengan sangat cermat. Dan akhirnya membawa daftar pertanyaan seperti pengakuannya ke sekolah-sekolah. Beberapa pekan sesudahnya ia mempresentasikan penelitiannya itu di hadapan karyawannya. Jika ada seseorang yang menanyakan daftar pertanyaan itu, maka Stapel mengaku tidak memilikinya lagi, karena tidak bisa menyimpan semuanya.
Penyalahgunaan Kekuasaan
Tapi penipuan Stapel tidak hanya mengenai hasil penelitian saja, kata penyelidik Levelt. "Stapel dengan kekuasaan yang dimilikinya mengintimidasi peneliti-peneliti muda. Jika ada seseorang yang terus bertanya-tanya maka ia mengatakan: 'Saya punya hak untuk dipercaya.' Namun yang lebih parah ia dapat berkata: 'Saya jadi ragu, apakah anda bisa mendapatkan promosi.'"Menurut Levelt, penipuan hanya dilakukan oleh Stapel sendiri.
Komisi menyatakan para peneliti dan promovendi lainnya tidak terlibat atau tidak mengetahui tentang penipuan ini. Mengapa penipuan ini bisa berlangsung begitu lama? Komisi menyatakan terutama karena kerja Stapel yang rapih, manipulatif dan penyalahgunaan kekuasaan.Namun universitas-universitas menyadari bahwa mereka juga kurang memperhatikan faktor-faktor ini. Diskusi pasti akan memanas. Karena bagaimana seseorang dapat melakukan praktek-praktek seperti itu dan tidak ada rekan kerjanya yang menyadari atau membongkar hal ini, dapat dikatakan memalukan dunia internasional.
Sementar itu Stapel sendiri menyesal. "Saya sadar, bahwa dengan kelakuan ini saya mengacaukan dan menimbulkan kemarahan di antara kolega dan memalukan dunia psikologi sosial. Saya malu dan saya menyesal," kata Stapel.Ia juga menyatakan bahwa dirinya telah menerima bantuan untuk mencari tahu mengapa hal ini semua bisa terjadi.
Kaget
Farah Mutiasari Djalal, mahasiswa S2 Psikologi Sosial Universitas Tilburg asal Indonesia, mengonfirmasi bahwa para mahasiswa terkejut, kecewa sekaligus marah mendengar kabar penipuan Stapel. “Soalnya data-data yang dipalsukan Stapel dipakai oleh beberapa mahasiswa PhD dalam penelitian mereka,” tutur Farah. “Akibatnya, sejumlah kandidat PhD tertunda kelulusannya karena data mereka tidak shahih.”. “Dosen-dosen juga shock,” tambah Farah. “Mereka kecewa, nggak nyangka. Bahkan ada yang sampai menangis.” Toh, menurut Farah, dosen-dosen Universitas Tilburg lebih memilih bungkam jika mahasiswa — atau “pihak luar” – mempertanyakan kasus ini.
Kepercayaan
Untungnya, tidak ada mahasiswa Indonesia yang jadi korban. “Sampai sekarang sih, setahu saya, nggak ada mahasiswa Indonesia yang menggunakan data-data Stapel,” kata Inggar Larasati, kutip Radio Nederland (02/11/2011).Inggar menyayangkan skandal ini, “Apalagi profesor Stapel kan lumayan terkenal di dunia akademis Belanda.”. Akankah ulah Stapel ini merusak kepercayaan mahasiswa asing terhadap sistem pendidikan Belanda? “Kalau dipikir-pikir sih, iya,” jawab Inggar. “Karena reputasi Universitas Tilburg yang sebenarnya bagus, jadi tercoreng skandal ini.”Di lain sisi Inggar bangga skandal ini terbongkar. “Dan yang membongkar mahasiswa! Ini menunjukkan sisi positif dari dunia akademis Belanda: mahasiswa berani dan diberi ruang untuk mengkritik dosen mereka, dalam hal ini untuk membongkar penipuan seorang guru besar. Artinya, hampir tidak ada hirarki dalam sistem pendidikan di Belanda. ”
Sumber : Hidayah,com (Jumat, 04 November 2011)
Pembahasan
            Dari berita yang dilansir oleh website resmi media online Hidayah.com pada hari Jumat, 04 November 2011, tim penelitaian pelanggaran kode etik makalah ini melakukan pembahasan bahwa Stapel dikenakan tindak pelanggaran sebagai berikut :
A.    Pelanggaran pada Pasal – Pasal HIMPSI
1.      BAB I : Pedoman Umum
·         Pasal 2b ayat 2 (Integritas dan Sikap Ilmiah)
·         Pasal 2b ayat 3 (Integritas dan Sikap Ilmiah)
·         Pasal 2c ayat 1 (Profesional)
·         Pasal 2e ayat 2 (Manfaat)
2.      BAB II : Mengatasi Isu Etika
·         Pasal 4 ayat 3 (Penyalahgunaan di Bidang Psikologi)
3.      BAB IV ( Hubungan Antar Manusia)
·         Pasal 17 (Konflik Kepentingan)
4.      BAB VI : Pernyataan dan Iklan Publik
·         Pasal 28 (Pertanggungjawaban)
5.      BAB IX ( Penelitian dan Publikasi)
·         Pasal 50 (Pengelabuan atau Manipulasi dalam Penelitian)
·         Pasal 53 ayat 1(Pelaporan dan Publikasi Hasil Penelitian)
·         Pasal 54 ayat 1 (Berbagi data untuk Kepentingan Profesional)

B.     Pelanggaran dalam Ethnical Standart for The Reporting and Publishing of Scientic Information (APA)
Standart etika berikut ini diambil dari Prinsip Etis Psikolog dan Kode Etis,yang etrkait dengan pelaporan dan penerbitan informasi ilmiah (APA,2002).
·         Dalam APA, Stapel dianggap melanggar 3 prinsip umum. Yaitu :
·         Principle A : Beneficence and Nomaleficence (Manfaat)
·         Principle B : Fidelity and Responsibility (Integritas dan Sikap Ilmiah)
·         Principle C : Integrity (Profesional)
Karena pada APA, prinsip-prinsip umum tidak masuk kedalam bab maupun sub-bab. Sedangkan dalam HIMPSI, 5 prinsip umum dimasukkan dalam Bab 1 pasal 2 dan iuraikan secara lebih terperinci
·         Poin 1.01 terkait Penyalahgunaan Pekerjaan Psikolog
·         Poin 5.01 terkait Menghindari Pernyataan Palsu atau Menipu
·         Poin 8.10 terkait Berbagi data Untuk Kepentingan Profesional
·         Poin 8.13 terkait Publikasi dan Duplikat Data
·         Poin 8.14 terkait Berbagi Data dalam Penelitian terkait Verifikasi

C.    Manipulasi Data (Fabrication Data)
Fabrikasi dalam konteksi penelitian ilmiah mengacu pada tindakan sengaja memalsukan hasil penelitian, seperti dilaporkan dalam sebuah artikel jurnal. Fabrikasi dianggap sebagai bentuk pelanggaran ilmiah, dan dianggap sebagai sangat tidak etis. Fabrikasi juga dapat dikatakan sebagai tindakan sengaja menyajikan informasi palsu dengan maksud memanipilasi hasil penelitian.
Menurut review dari publication dealing with the causes of scientific misconduct ada bebepara factor yang menjadi alasan seorang peneliti melakukan fabrikasi data. Hal tersebut dapat berhungan dengan struktur kepribadian individu, misalnya narsisme,perasaan pembenaran,keyakinan bahwa ada yang mereka mengetahui jawaban untuk sebuah pertanyaan dan rasa terdistorsi dari realitas. Sedangkan yang menjadi factor eksternal yaitu adanya tekanan karier,iklim kerja yang buruk, konflik interpersonal,perasaan di perlakukan tidak adil dan tidak adanya budaya self-critisims di lembaga  penelian terkait.

D.    Analisis
Dalam kasus diatas, Stapel terbukti melakukan fabrikasi data  untuk publikasi ilmiahnya.Fabrikasi dianggap sebagai pelanggaran ilmiah dan dianggap sebagi sangat tidak etis. Dengan terbuktinya stapel menggunakan data palsu untuk mempublikasihkan tulisan-tulisan ilmiahnya, Stapel dapat dikenakan sangsi kode etik.
Jika dikaji berdasarkan HIMPSI(2010) Stapel melanggal pasal-pasal berikut:
1.      Pasal 2b ayat 2
Bunyi : Psikolog dan atau ilmuan psikologi senantiasa menjaga keteapatan, kejujuran, kebenaran dalam keilmuan, pengajaran, pengalaman dan praktik psikologi.
Analisis :Dalam hal ini stapel tidak menjaga kejujuran dan kebenaran dalam bidang keilmuan psikologi.

2.      Pasal 2b ayat 3
Bunyi : Psikolog dan atau ilmuan psikologi tidak mencuri, berbohong, terlibat pemalsuan (Fraud) tipuan dan distorsi fakta yang direncanakan dengan sengaja memberikan fakta-fakta yang tidak benar.
Analisis : Dalam hal ini stopel melakukan kebohongan dan mengajak asistennya untuk melakukan pemalsuan, tipuan, distorsi fakta yang direncanakan dengan sengaja memberikan fakta-fakta yang tidak benar. Tidak benar karena stapel dan asistennya tidak melalkukan penelitian srcara sistematis melainkan pemalsuan.

3.      Pasal 2c ayat 1
Bunyi : Psikolog dan atau ilmuan psikologi hanya memeliki kompetensi dalam melaksanakan segala bentuk layanan psikologi, penelitian, pengajaran, pelatihan, layanan psikologi dengan menekankan pada tanggung jawab, kejujuran, batasan kompetensi, objektif dan integrasi.
Analisis : Stapel tidak professional dalam menjadi ilmuan psikologi karena dalam melakukan penelitian dan pengajaran tidak memiliki kompetensi yang optimal, dan stapel tidak memiliki tindakan tanggung jawab atas apa yang dipublikasikan atau dikatakannya, kejujuran, batasan kompetensi, objektif dan integrasi.

4.      Pasal 2c ayat 3
Bunyi : Psikolog dan atau ilmuan psikologi menjunjung tinggi kode etik, peran dan kewajiban professional, mengambil tanggung jawab secara tepat akas tindakan mereka, berupaya untuk mengelolah berbagai konflik kepentingan yang  dapat mengarah pada eksploitasi dan dampak buruk.
Analisis : Karena stapel tidak menjunjung tinggi kode etik dan keprofeisionalannya menjadi ilmuan psikologi. Stapel tidak bertanggung jawab atas apa yang publikasikan sehingga menimpulkan dampak buruk dan eksploitasi.

5.      Pasal 2e ayat 2
Bunyi : Psikolog dan atau ilmuan psikologi apabila terjadi konflik perlu menghindari serta meminimalkan akibat dampak buruk; karena keputusan dan tindakan-tindakan ilmiah dari psikolog dan atau ilmuan pikologi dapat mempengaruhi kehidupan pihak-pihak lain.
Analisis : Karena stapel melakukan tindakan-tindakan ilmiah yang memengaruhi kehidupan orang lain dan itu berdampak buruk karena mahasiswa-mahasiswa yang menggunakan data stapel tertunda kelulusan Phdnya.

6.      Pasal 4 ayat 3c
Bunyi : Pelangaran berat yaitu:Tindakan yang dilakukan oleh psikolog dan atau ilmuan psikologi yang secara sengaja memanipulasi tujuan, proses maupun hasil yang melibatkan kerugian bagi salah satu dibawah ini:
1.      Ilmu psikologi
2.      Profesi Psikologi
3.      Pengguna jasa layanan psikologi
4.      Individu yang menjadi pemeriksaan psikologi
5.      Pihak-pihak yang terkait dan masyarakat umum
Analisis : Stapel melakukan pelanggaran berat karena sengaja melakukan manipulasi tujuan proses, dan hasil penelitian sehingga mengakibatkan kerugian pada: ilmu psikologi, profesi psikologi, pihak-pihak terkait dan masyarakat pada umumnya.
7.      Pasal 17
Bunyi : Psikolog atau Ilmuwan Psikologi menghindar dari melakukan peran professional apabila kepentingan pribadi, ilmiah, professional, hukum, financial, kepentingan atau hubungan lain diperkirakan akan merusak objektivitas , kompetensi, atau efektifitas mereka dalam emnjalankan fungsi sebagai psikolog dan atau ilmuwan psikologi atau berdampak buruk bagi pengguna layanan psikologi serta pihak-pihak yang terkait dengan penggunaan layanan psikologi tersebut.
Analisis : Stapel tidak hanya memalsukan data-data penelitian ilmiah,ia juga menggunakan kekuasaan yang dimilikinya untuk mengintimidasi peneliti-peneliti muda. Tindakan yang dilakukan Stapel dapart melanggar etika mengenai konflik kepentingan, dimana seharusnya Stapel sebagai ilmuan psikologi menghindar dari peran professionalnya apabila dipengaruhi kepentingan pribadinya.Jika dilihat lebih lanjut,alasan stapel mengintimidasi peneliti-peneliti muda dan melakukan fabrikasi data karna stapel merasakan adanya tekanan karir. Konflik kepentingan pribadi, Stapel pada akhirnya berakibat buruk bagi pihak-pihak terkait bahkan Nama Negara Belanda sebagai nama ilmuan pun tercoreng.

8.      Pasal 28 ayat 1
Bunyi : Psikolog dan/atau ilmuwan psikologi; dalam memberikan pernyataan kepada masyarakay melalui berbagai jalur media baik lisan maupun tertulis mencerminkan keilmuannya sehingga masyarakat dapat menerima dan memahami secara benar agar terhindar dari kekeliruan penafsiran serta menyesatkan masyarakat pengguna jasa dan/atau praktik psikologi. Pernyataan tersebut harus disampaikan dengan;
·         Bijaksana, jujur, teliti, dan hati-hati
·         Lebih mendasarkan pada kepentingan umum daripada kepentingan pribadi atau golongan
·         Berpedoman pada dasar ilmiah dan disesuaikan dengan bidang keahlian/kewenangan selama tidak bertentangan dengan kode etik psikologi
Analisis : Stapel tidak mencerminkan keilmuannya karena melakukan pemalsuan dalam penelitian sehingga penelitian tersebut merugikan masyarakat. Staple tidak bijaksana, Stapel tidak jujur, dan Stapel tidak berpedoman pada dasar ilmiah karena Stapel tidak melakukan penelitian secara sistematis
9.      Pasal 50 ayat 2
Bunyi : Psikolog dan ilmuwan psikologi boleh melakukan penelitian dengan pengelabuan teknik pengelabuan hanya dibenarkan bila ada alasan ilmiah, untuk tujuan pendidikan atau bila topic sangat penting untuk diteliti demi pengembangan ilmu, sementara cara lain yang efektif tidak tersedia. Bila pengelabuan terpaksa dilakukan, psikolog atau ilmuwan psikologi menjelaskan bentuk-bentuk pengelabuan yang merupakan bagian dari keseluruhan rancangan penelitian pada partisipan sesegera mungkin. Jika memungkinkan partisipan menarik data mereka, bila partisipan menarik diri atau tidak bersedia terlibat lebih jauh.
Analisis : Dalam kasus stapel manipulasi dilakukan tanpa adanya tujuan untuk pengembangan ilmu. Manipulasi dilakukan stafel semata-mata hanya untuk kepentingan pribadi. Manipulasi data yang dilakukan Stapel juga bukan merupakan bagian dari keseluruhan rancangan penelitian.Pelanggaran Stapel dalam memanipulasi data juga terdapat dalam standar etika dari “Prinsip Etis Psikolog dan Kode Etik”, yang terkait dengan pelaporan penelitian yang berisi Psikolog tidak boleh memalsukan data.

10.  Pasal 53 ayat 1
Bunyi : Psikolog dan atau ilmuwan psikologi bersikap professional, bijaksana, jujur, dengan memperhatikan keterbatasan kompetensi dan kewenangan sesuai ketentuan yang berlaku dalam melakukan pelaporan/publikasi hasil penelitian. Hal tersebut dimaksudkan untuk menghindari kekeliruan penafsiran serta menyesatkan masyarakat pengguna jasa psikologi.Ayat 1 : Psikologi atau ilmuwan psikologi tidak merekayasa data atau emlakukan langkah-langkah lain yang tidak bertanggung jawab. (missal : terkait pengelabuan, plagiarism, dll).
Analisis :Dalam kasus tersebut Stapel dengan jelas melanggal etika pelaporan dan publikasi hasil penelitian dengan melakukan tindakan rekayasa dan yang pada akhirnya menyesatkan pandangan masyarakat pengguna jasa psikologi.

11.  Pasal 54 ayat 1
Bunyi : Psikolog dan/atau ilmuwan psikologi tidak menyembunyikan data yang mendasari kesimpulannya setelah hasil penelitian diterbitkan
Analisis : Stapel menyembunyikan data penelitian, ketika ada yang bertanya mana bukti bahwa Stapel melakukan penelitian, dan Stapel menjawab bahwa berkas penelitiannya sudah dibuang karena tidak muat disimpan semuanya.

BAB III
Penutup

A.    Kesimpulan dan Saran
Sebagai seorang ilmuwan psikologi atau psikolog yang baik, saat mengabdikan ilmu yang dimiliki dan memberikan layanan jasanya pada masyarakat maka harus sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh asosiasi dimana seseorang bekerja. Seharusnya Stapel mematuhi code of conduct psychology in Natherland. Karena pempublikasian yang dilakukan oleh Stapel tidak hanya merugikan dirinya sendiri yang menyebabkan dirinya dicopot gelar Doktornya, Stapel yang seorang psikolog telah mencoreng nama baik universitas dimana dia bekerja, mencoreng nama baik Negara Belanda, dan mencoreng dunia pendidikan psikologi.
Penelitian palsu yang dipublikasikan merupakan penyesatan sebuah informasi. Karena teori-teori seorang professor terkenal seringkali digunakan sebagai rujukan dalam perkuliahan. Jika teorinya salah diawal atau tidak akurat otomatis ilmu yang diajarkan secara turun temurun juga tidak terpercaya keakuratannya.
Sebagai mahasiswa psikologi yang nantinya akan menjadi ilmuwan psikologi atau psikolog hendaknya sedari awal menyadari aturan pengabdian ilmu dan layanan jasa bidang psikologi agar tidak melakukan pelanggaran kode etik profesi.

Daftar Pustaka :
1.     HIMPSI. 2010.Kode Etik Psikologi Indonesia. Jakarta: HIMPSI.
5.     ETHICAL PRINCIPLES OF PSYCHOLOGISTS AND CODE OF CONDUCT.2010. USA:American Psychological Association.

LAPORAN ANALISIS KAJIAN KODE ETIK PSIKOLOGI TERAPIS GAGAP BICARA dalam KING’S SPEECH MOVIE




A.    Review Film King’s Speech
Bertie atau King George VI merupakan anak dari King George V. King George V adalah raja dari kerajaan Britania Raya. King George V memiliki 2 orang putra, yang pertama adalah David dan yang kedua adalah Bertie. King George V yang sudah tua memiliki penurunan kesehatan yang menyebabkan kondisinya semakin lama semakin lemah karena sakit yang dideritanya hingga akhirnya meninggal dan harus digantikan oleh putra pertamanya, yaitu David. Namun, David memiliki tingkah laku buruk yang menyebabkan dirinya tidak bisa meneruskan mandate dari Ayahnya untuk menjadi Raja di Britania Raya. Hal ini karena David lebih memilih menikahi wanita yang pernah bercerai tiga kali, sedangkan kerajaan tidak menerima jika ada putra kerajaan menikah dengan wanita yang memiliki riwayat pernah bercerai. Hingga akhirnya David harus turun tahta dan digantikan oleh adiknya yaitu Bertie.
Bertie sebenarnya tidak ingin menjadi raja sebab ia takut dan minder karena seorang Raja pastinya harus banyak berbicara di depan umum. Sedangkan Bertie memiliki kekurangan dalam dirinya, yaitu kemampuan berbicaranya kurang maksimal karena Bertie gagap sejak usia 4 tahun. Istri Bertie prihatin dengan kondisi Bertie sehingga mencari banyak cara agar Bertie tidak gagap lagi, yaitu dengan membawa Bertie pada banyak dokter, psikolog, terapis di Inggris namun tidak membawa hasil yang memuaskan.
Istri Bertie akhirnya menemukan seorang terapis yang ahli pada bidang gagap bicara yaitu Lionel Longue. Lionel Longue bukanlah psikolog, ia hanya seorang seorang terapis yang memberikan terapi secara otodidak dari pengalaman yang ia alami.

Bagaimana Lionel Longue menjadi ahli terapis gagap bicara?

Ceritanya, Lionel Longue merupakan orang Australia, pada saat Lionel tinggal di Australia terjadilah perang, pasca perang banyak warga Australia yang mengalami strees hingga tak bisa berbicara. Lionel Longue merupakan actor drama yang pandai berbicara dan bermain peran. Hingga teman-temannya meminta Lionel Longue untuk menghibur dan membuat orang yang stress untuk berbicara kembali. Berkat keberanian dan kemampuannya itulah akhirnya Lionel mampu membuat orang yang kurang bisa berbicara dan gagap bisa berbicara lagi.
Hingga akhirnya Lionel Longue pindah ke Inggris dan membuka praktek terapis yang bisa dianggap illegal karena tidak memiliki ijin praktek dan tidak memiliki latar belakang pendidikan untuk memberikan terapis. Namun Lionel Longue sukses menyembuhkan banyak orang yang gagap untuk dapat berbicara kembali.
Dalam film ini dikisahkan bahwa Bertie dan Lionel memiliki hubungan yang tak hanya sebagai client dan terapis saja melainkan mereka bersahabat dekat dan kerap kali Bertie berkonsultasi atau bercerita pada Lionel tentang masalah yang ia hadapi. Dengan kesabaran dan kegigihan Lionel akhirnya Bertie mampu melakukan on air dengan baik untuk berpidato bagi Inggris dan seluruh dunia sebelum Perang Dunia II dimulai. Berkat kesuksesan itulah akhirnya Lionel diangkat menjadi pembantu khusus kerajaan dan mendampingi Bertie setiap Bertieberbicara untuk public.
Meskipun sebelumnya dalam proses terapisnya pernah mengalami konflik internal karena kesalahpahaman namun pada akhirnya Bertie dan Lionel mampu menjalin hubungan yang baik dalam persahabata, konseling, dan terapis.

B.     Pasal dalam HIMPSI yang Dilanggar
Dalam menjalankan profesinya sebagai terapis dan dalam memberikan terapis serta konseling, Lionel Longue tanpa sengaja telah melakukan pelanggaran yang sekarang diatur dalam HIMPSI, yaitu :
1.      Pasal 7 (Ruang Lingkup Kompetensi)
ayat 2         : Bahwa seorang psikolog atau pihak-pihak memberikan layanan psiklogi ketika melakukan asesmen dan intervensi harus memiliki ijin praktek. Dalam hal ini Lionel tidak mengurus ijin praktek meskipun ia berkompeten dan profesional.
2.      Pasal 11 (Masalah dan Konflik Personal)
ayat 1 dan 2     : dalam hal ini Lionel kurang bisa menahan dirinya sehingga memunculkan konflik pribadi antara Lionel dan Bertie sehingga Bertie memutusan menghentikan konseling dan terapis.
3.      Pasal 15 (Penghindaran Dampak Buruk)
Dalam hal ini Lionel kurang mengambil langkah-langkah untuk menghindarkan dampak buruk. Karena dalam proses terapis dan konseling antara Lionel dan Bertie kerap beradu argumen dan Bertie sering marah pada Lionel padahal maksud Lionel baik. Dan hal ini termasuk Lionel kurang waspada dalam penghindaran dampak buruk
4.      Pasal 16 (Hubungan Majemuk)
ayat 1a, 1b dan 2   : Bertie dan Lionel memiliki hubungan yang tak hanya sebagai client dan terapis saja. Melainkan memiliki hubungan persahabatan yang baik. Hal ini dibuktikan karena Bertie sering bercerita tentang masalah pribadinya. Dan hubungan Lionel dengan Bertie semakin dekat.
5.      Pasal 20 (Informed Consent)
Dalam hal ini Lionel tidak menerapkan aspek-aspek yang tercantum dalam poin-poin yang tertuang dalam informed consent yang terkait dengan waktu terapi, biaya terapi, kesediaan mengikuti terapi, jaminan kerahasiaan, dll.
6.      Pasal 33 (Penjelasan Biaya dan Batasan)
ayat 1        : dalam hal ini Lionel tidak menjelaskan berapa rincian total biaya yang harus dikeluarkan oleh Bertie dalam proses terapis hingga terapis selesai lionel jga tidak menjelaskan apa saja kewajiban dan hak Bertie sebagai client
7.      Pasal 73 (Informed Consent dalam konseling dan Terapi)
ayat 1         : dalam hal ini Lionel tidak melakukan perjanjian secara tertulis pada Bertie untuk memberikan konseling dan terapi

C.    Pasal dalam HIMPSI yang Diterapkan
Dalam melaksanakan terapisnya, meskipun Lionel Longue bukanlah seorang psikolog/ilmuwan psikologi, Lionel Longue mampu menjadi terapis profesional yang dapat memberikan terapis yang baik pada clientnya, berikut pasal-pasal HIMPSI yang telah diterapkan oleh Lionel Longue :
1.      Pasal 1 (Pedoman Umum)
ayat 5  : dalam hal ini secara tidak langsung Lionel melakukan layanan psikologi karena menolong individu menyelesaikan masalah-masalah psikologis. Masalah psikologis Bertie adalah rasa takut dan tidak percaya diri untuk menjadi raja. Lionel memberikan semangat pada Bertie bahwa ia mampu menjadi raja yang baik dalam sela-sela proses terapisnya
2.      Pasal 2 (Prinsip umum) Prinsip A (Penghormatan pada HAM)
 ayat 2 dan ayat 4        : dalam hal ini Lionel menghormati betul posisi Bertie yang menjadi clientnya sekaligus raja di wilayah yang ia diami, Lionel menghargai kemauan Bertie untuk menghentikan konseling dan terapis.
3.      Pasal 2 (Prinsip Umum) Prinsip C (Profesional)
ayat 1 dan ayat 6         : dalam hal ini Lionel berkompeten dalam memberikan terapi sehingga Bertie mampu menujukkan kemampuan bicara yang lebih baik lagi. Lionel juga mampu menyumbangkan waktunya pada Bertie untuk menemani Bertie diluar rumahnya dalam memberikan terapis atau menemani Bertie berbicara di publik.
4.      Pasal 2 (Prinsip Umum) Prinsip D (Keadilan)
ayat 1  : meskipun Bertie adalah seorang raja, satu sisi Lionel menghormati Bertie namun tetap memberikan Bertie terapis sesuai dengan prosedur yang dilakukan oleh Lionel sebelum-sebelumnya. Bertie mendapatkan keuntungan dan proses yang sama saat terapi.
5.      Pasal 2 (Prinsip Umum) Prinsip E (Manfaat)
ayat 1  : dalam hal ini Lionel sudah berusaha maksimal untuk memberikan terapis pada Bertie dan meminimalkan dampak buruk yang terjadi. Hingga akhirnya Bertie dapat berbicara di publik dengan lebih baik lagi berkat terapis dari Lionel
6.      Pasal 7 (Ruang Lingkup Kompetensi)
ayat 1  : Lionel memberikan terapis berdasarkan pengalaman yang ia alami, karena berkat pengalaman yang dimiliki banyak orang gagap yang terapis di Lionel akhirnya bisa berbicara lebih baik lagi
7.      Pasal 13 (Sikap Profesional)
Lionel menunjukkan keprofesionalannya dalam memberikan terapis sesuai dengan poin-poin dalam pasal 13. Lionel tidak membedakan apakah clientnya anak kecil, keluarga raja, dll.
8.      Pasal 19 (Hubungan Profesional)
ayat 1a : dalam film ini menunjukkan bahwa Lionel udah melakukan hubungan profesional yang baik dengan Bertie terkait dengan poin-poin hubungan profesional dalam pasal 19
9.      Pasal 62 (Dasar Asesmen)
ayat 1  : ketika memberikan asesmen pada Bertie, Lionel mencari tahu dengan teknik wawancara yaitu dengan mengobrol ringan meminta Bertie menjelaskan sejak kapan ia gagap dan pertanyaan-pertanyaan terkait kemampuan berbicara pada diri Bertie
10.  Pasal 68 (Dasar Intervensi)
ayat 2, ayat 5, dan ayat 6        : dalam memberikan layanan psikologis pada Bertie, Lionel sudah menerapkan metode-metde yang sesuai yaitu dengan konseling, terapis. Dan memberikan teknik-teknik mekanis terkait pernafasan, olah suara, dll dalam upaya meningkatkan kemampuan berbicara Bertie
11.  Pasal 71 (Batasan Umum)
Dalam memberikan konseling dan terapi, Lionel sudah menggunakan prosedur dan tehnik yang dianggap relavan, yang ia pelajari dan terapkan pada client sebelumnya juga sehingga clint-client sebelumnya juga tidak gagap lagi. Lionel membangkitkan potensi-potensi positif pada diri clietnya bahsa si client yang gagap pasti bisa berbicara dengan baik.
12.  Pasal 72 (Kualifikasi Konselor dan Psikoterapis)
Lionel sudah berkompeten dalam memberikan konseling dan terapi, menggunakan keprofesioanlannya, dan memberikan layanan kepada siapa saja yang membutuhkan baik anak kecil atau dewasa, yang kaya (raja) atau miskin (korban perang), dll.
13.  Pasal 78 (Penjelasan Singkat setelah Koneling dan Terapis)
Setelah melakukan terapis dan latian berbicara, Lionel juga berpendapat dan menyampaikan pada clientnya sejauh mana perkembangan client, apa saja yang kurang dan apa saja yang harus dipelajari lagi. 

Sabtu, 01 November 2014

Kebijakan Kuliah Lima Tahun bagi Pendidikan Tinggi di Indonesia



Meskipun kuliah lima tahun akan diberlakukan efektif dua tahun lagi, namun pada kenyataannya kini sudah menuai banyak respon kritis dari masyarakat khususnya mahasiswa. Ada pihak yang pro dengan kuliah lima tahun dan adapula yang kontra. Diberlakukannya peraturan baru mengenai masa kuliah lima tahun tetntunya memiliki banyak pertimbangan. Kuliah lima tahun dinilai mampu menekan biaya operasional pendidikan perguruan tinggi. Selain itu kuliah lima tahun sebenarnya mampu memberikan motivasi untuk para mahasiswa agar bisa secepat dan sebaik mungkin menyelesaikan pendidikan tinggi sesuai waktu yang ditentukan. Yaitu untuk strata satu yang ditempuh selama empat tahun atau delapan semester dan pendidikan diploma yang ditempuh satu hingga empat tahun sesuai jenjang diploma.
Kuliah lima tahun mampu menekan jumlah pengangguran di Indonesia. Karena banyak lulusan SMA yang tidak lolos masuk perguruan tinggi dan tidak mendapatkan pekerjaan akan menganggur. Namun jika kuliah lima tahun bisa diberlakukan secara efektif maka akan semakin banyak kuota penerimaan mahasiswa baru yang bisa diterima di perguruan tinggi karena mahasiswa banyak yang lulus sesuai masa kuliah yang ditentukan.
Kuliah lima tahun seharusnya tidak membebankan mahasiswa. Karena rata-rata mahasiswa Indonesia mampu menyelesaikan masa studi untuk strata satus ekitar 4.5 tahun. Namun disisi lain, kuliah lima tahun dinilai mematikan aksi aktifisme mahasiswa. Kondisi di lapangan banyak mahasiswa yang menggeluti dunia organisasi, banyak mahasiswa yang aktif dalam dunia social di luar jam kuliah. Dengan diberlakukannya kuliah lima tahun dianggap menurunkan semangat kepedulian sosial mahasiswa karena mahasiswa akan cenderung memfokuskan pada prestasi akademiknya saja.
Permasalahan banyaknya mahasiswa yang molor masa studinya dari waktu yang ditentukan disebabkan oleh banyak faktor seperti mahasiswa yang kuliah sambil bekerja hingga jam kuliahnya terganggu dan kurang bisa mengikuti kuliah dengan baik maka harus mengulang lagi di semester selanjutnya. Ada lagi mahasiswa yang terlalu aktif pada dunia sosial organisasi di luar kuliah sehingga kegiatan sosialnya mengganggu waktu kuliahnya dan menyebabkan prestasi akademiknya kurang terkejar dengan baik. Masih ada lagi contoh mahasiswa yang molor masa studinya karena mengambil cuti entah karena perkawinan yang menyebabkan kehamilan, dll.
Kebijakan kuliah lima tahun dinilai juga merugikan PTS-PTS di Indonesia. PTS menilai bahwa kebijakan kuliah lima tahun memberatkan bagi PTS karena kemampuan mahasiswa yang menempuh pendidikan tinggi di PTS tidak sebaik di PTN. Terbukti bahwa penyaringan mahasiswa baru di PTN lebih ketat dan diseleksi dengan baik dibandingkan di PTS yang dianggap sebagai tempat terakhir untuk kuliah karena tidak diterima di PTN. PTS selama ini berjuang secara mandiri untuk meningkatkan prestasinya di mata masyarakat, PTS juga tidak banyak menerima bantuan operasional dari pemerintah, berbeda dengan PTN lebih intensif dan banyak menerima bantuan operasional dari pemerintah untuk mengembangkan fasilitas dan sumber dayanya.
Oleh karena itu, kebijakan kuliah lima tahun yang akan berlaku efektif dua tahun lagi ini harus kembali dipertimbangkan dengan baik tanpa mementingkan PTN dan menegsampingkan PTS. Karena baik PTN maupun PTS memberikan kontribusi untuk pendidikan di Indonesia.