Bab 1
Pendahuluan
A.
Latar Belakang
Psikolog maupun ilmuwan psikologi saat
terjun ke masyarakat untuk mengabdikan ilmu yang dimiliki atau untuk
menjalankan profesinya harus memiliki aturan-aturan untuk berkerja secara normatif.
Aturan yang mengikat tersebut berguna untuk mengontrol apa yang dilakukan oleh
seorang psikolog dan ilmuwan psikolog. Oelh karena itu dalam dunia psikologi
khususnya di Indonesia maka disusunlah Kode Etik Psikologi yang mengatur secara
keseluruhan bagaimana seorang psikolog dan ilmuwan psikolog bekerja, melakukan
penelitian, mempublikasikan penelitian, memberikan layanan, mengatasi situasi
klien, asesmen, intervensi, konseling, dll.
Kode etik di Indonesia disusun pada
tahun 1979 sejak Kongres I Ikatan Sarjana Psikologi Indonesia (HIMPSI,2010:131)
dan sudah mengalami beberapa kali evaluasi untuk mengikuti perkembangan zaman
dan kondisi lingkungan masyarakat yang selalu mengalami perubahan.
Dalam makalah ini akan dibahas secara
khusus mengenai kode etik psikologi bab XI yang membahas menegnai penelitian
dan publikasi yang dilakukan oleh seorang psikolog dan ilmuwan psikologi.
Diberitakan di media masa bahawa seorang professor psikologi dari Belanda telah
bertahun-tahun melakukan pemalsuan data dan melakukan publikasi.
B.
Rumusan Masalah
Rumusan masalah dalam makalah ini
adalah kasus pelanggaran penelitian dan publikasi seperti apa yang dilakukan
oleh professor psikologi Belanda dan professor tersebut dikenakan pasal berapa
saja?
C.
Tujuan
Tujuan dari penulisan studi kasus
pelanggarn ini adalah dapat mengidentifikasi kasus pelanggaran seperti apa yang
dilakukan oleh professor tersebut dan menjelaskan pasal-pasal yang sudah
dilanggar oleh professor.
D.
Metode Penulisan
Metode penulisan makalah untuk
studi kasus pelanggaran ini ditulis dengan mencari sumber kasus di internet,
selanjutnya penyusun menahami kasus pelanggaran yang dilakukan oleh professor
kemudian memberikan pembahasan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh professor
tersebut dikenakan pasal apa saja, dan selanjutnya penyusun memberikan kesimpulan.
Bab II
Pembahasan
Hidayatullah.com-- Dunia pengetahuan Belanda dikejutkan dengan
kasus penipuan yang dianggap terbesar dalam sejarah. Diederik Stapel, yang saat
ini adalah mantan guru besar psikologi sosial, menyusun data-data dan
penelitian palsu yang diterbitkan dalam puluhan artikel di majalah ilmu
pengetahuan. Demikian lansir Radio Nederland (01/11/2011).Guru besar psikologi
Universiteit van Tilburg itu dinonaktifkan sejak awal September lalu, setelah
ia terbukti menggunakan data palsu untuk publikasi ilmiahnya.
Hasil penyelidikan menunjukkan, Stapel, yang juga mengajar di Universiteit Groningen dan Universiteit van Amsterdam, ternyata mempublikasi tiga puluh tulisan di majalah ilmiah dengan data-data palsu. Saat ini penyelidikan juga dilakukan terhadap 130 artikel lainnya di majalah ilmiah dan 24 tulisan di buku-buku ilmiah.Pim Levelt memimpin komisi yang menyelidiki kasus penipuan ini. Ia mengatakan kasus itu sangat besar, membingungkan dan merusak citra Belanda sebagai negara ilmu pengetahuan. Kasus ini tentu saja menarik perhatian dunia internasional.
Hasil penyelidikan menunjukkan, Stapel, yang juga mengajar di Universiteit Groningen dan Universiteit van Amsterdam, ternyata mempublikasi tiga puluh tulisan di majalah ilmiah dengan data-data palsu. Saat ini penyelidikan juga dilakukan terhadap 130 artikel lainnya di majalah ilmiah dan 24 tulisan di buku-buku ilmiah.Pim Levelt memimpin komisi yang menyelidiki kasus penipuan ini. Ia mengatakan kasus itu sangat besar, membingungkan dan merusak citra Belanda sebagai negara ilmu pengetahuan. Kasus ini tentu saja menarik perhatian dunia internasional.
Dibuang
Stapel
antara lain terkenal di dunia sehubungan penelitiannya yang menyimpulkan bahwa
orang yang mengkonsumsi daging akan menjadi lebih agresif. Selain itu ia juga
menerbitkan artikel dalam majalah pengetahuan Science, soal eksprimen yang
menyatakan orang cenderung melakukan tindak diskriminasi jika berada dalam
lingkungan yang banyak sampahnya.Sekarang penyelidikan-penyelidikan itu dan
hasilnya bisa dibuang ke tempat sampah.Para ilmuwan Belanda terkejut dengan
skandal penipuan ilmiah ini. Universiteit Tilburg dan Groningen melaporkan
kasus itu bersama. Sementara Universiteit van Amsterdam akan meninjau kembali
apakah mereka mencabut gelar doktor yang diberikan kepada Stapel.
Terkejut
Ketua
Persatuan Universitas Belanda, Sjibolt Noorda terkejut dengan besarnya skala
kasus penipuan tersebut."Tak dapat saya mengerti, laporan yang baru
diterbitkan tersebut, bahwa seseorang menipu secara sistematis. Ini bukan untuk
waktu yang sebentar saja. Kejadian ini berlangsung selama bertahun-tahun dan ia
melakukan eksperimen ini juga selama bertahun-tahun."Stapel mempersiapkan
penelitian bersama seorang asistennya dengan sangat cermat. Dan akhirnya
membawa daftar pertanyaan seperti pengakuannya ke sekolah-sekolah. Beberapa
pekan sesudahnya ia mempresentasikan penelitiannya itu di hadapan karyawannya.
Jika ada seseorang yang menanyakan daftar pertanyaan itu, maka Stapel mengaku
tidak memilikinya lagi, karena tidak bisa menyimpan semuanya.
Penyalahgunaan Kekuasaan
Tapi
penipuan Stapel tidak hanya mengenai hasil penelitian saja, kata penyelidik
Levelt. "Stapel dengan kekuasaan yang dimilikinya mengintimidasi
peneliti-peneliti muda. Jika ada seseorang yang terus bertanya-tanya maka ia
mengatakan: 'Saya punya hak untuk dipercaya.' Namun yang lebih parah ia dapat
berkata: 'Saya jadi ragu, apakah anda bisa mendapatkan promosi.'"Menurut
Levelt, penipuan hanya dilakukan oleh Stapel sendiri.
Komisi menyatakan para peneliti dan promovendi lainnya tidak terlibat atau tidak mengetahui tentang penipuan ini. Mengapa penipuan ini bisa berlangsung begitu lama? Komisi menyatakan terutama karena kerja Stapel yang rapih, manipulatif dan penyalahgunaan kekuasaan.Namun universitas-universitas menyadari bahwa mereka juga kurang memperhatikan faktor-faktor ini. Diskusi pasti akan memanas. Karena bagaimana seseorang dapat melakukan praktek-praktek seperti itu dan tidak ada rekan kerjanya yang menyadari atau membongkar hal ini, dapat dikatakan memalukan dunia internasional.
Sementar itu Stapel sendiri menyesal. "Saya sadar, bahwa dengan kelakuan ini saya mengacaukan dan menimbulkan kemarahan di antara kolega dan memalukan dunia psikologi sosial. Saya malu dan saya menyesal," kata Stapel.Ia juga menyatakan bahwa dirinya telah menerima bantuan untuk mencari tahu mengapa hal ini semua bisa terjadi.
Komisi menyatakan para peneliti dan promovendi lainnya tidak terlibat atau tidak mengetahui tentang penipuan ini. Mengapa penipuan ini bisa berlangsung begitu lama? Komisi menyatakan terutama karena kerja Stapel yang rapih, manipulatif dan penyalahgunaan kekuasaan.Namun universitas-universitas menyadari bahwa mereka juga kurang memperhatikan faktor-faktor ini. Diskusi pasti akan memanas. Karena bagaimana seseorang dapat melakukan praktek-praktek seperti itu dan tidak ada rekan kerjanya yang menyadari atau membongkar hal ini, dapat dikatakan memalukan dunia internasional.
Sementar itu Stapel sendiri menyesal. "Saya sadar, bahwa dengan kelakuan ini saya mengacaukan dan menimbulkan kemarahan di antara kolega dan memalukan dunia psikologi sosial. Saya malu dan saya menyesal," kata Stapel.Ia juga menyatakan bahwa dirinya telah menerima bantuan untuk mencari tahu mengapa hal ini semua bisa terjadi.
Kaget
Farah
Mutiasari Djalal, mahasiswa S2 Psikologi Sosial Universitas Tilburg asal
Indonesia, mengonfirmasi bahwa para mahasiswa terkejut, kecewa sekaligus marah
mendengar kabar penipuan Stapel. “Soalnya data-data yang dipalsukan Stapel dipakai
oleh beberapa mahasiswa PhD dalam penelitian mereka,” tutur Farah. “Akibatnya,
sejumlah kandidat PhD tertunda kelulusannya karena data mereka tidak shahih.”. “Dosen-dosen
juga shock,” tambah Farah. “Mereka kecewa, nggak nyangka. Bahkan ada yang sampai
menangis.” Toh, menurut Farah, dosen-dosen Universitas Tilburg lebih memilih
bungkam jika mahasiswa — atau “pihak luar” – mempertanyakan kasus ini.
Kepercayaan
Untungnya,
tidak ada mahasiswa Indonesia yang jadi korban. “Sampai sekarang sih, setahu
saya, nggak ada mahasiswa Indonesia yang menggunakan data-data Stapel,” kata
Inggar Larasati, kutip Radio Nederland (02/11/2011).Inggar
menyayangkan skandal ini, “Apalagi profesor Stapel kan lumayan terkenal di
dunia akademis Belanda.”. Akankah ulah Stapel ini merusak kepercayaan mahasiswa
asing terhadap sistem pendidikan Belanda? “Kalau dipikir-pikir sih, iya,” jawab
Inggar. “Karena reputasi Universitas Tilburg yang sebenarnya bagus, jadi
tercoreng skandal ini.”Di lain sisi Inggar bangga skandal ini terbongkar. “Dan
yang membongkar mahasiswa! Ini menunjukkan sisi positif dari dunia akademis
Belanda: mahasiswa berani dan diberi ruang untuk mengkritik dosen mereka, dalam
hal ini untuk membongkar penipuan seorang guru besar. Artinya, hampir tidak ada
hirarki dalam sistem pendidikan di Belanda. ”
Sumber :
Hidayah,com (Jumat, 04 November 2011)
Pembahasan
Dari berita
yang dilansir oleh website resmi media online Hidayah.com pada hari Jumat, 04
November 2011, tim penelitaian pelanggaran kode etik makalah ini melakukan pembahasan
bahwa Stapel dikenakan tindak pelanggaran sebagai berikut :
A. Pelanggaran pada Pasal – Pasal HIMPSI
1.
BAB I : Pedoman Umum
·
Pasal 2b ayat 2 (Integritas dan Sikap Ilmiah)
·
Pasal 2b ayat 3 (Integritas dan Sikap Ilmiah)
·
Pasal 2c ayat 1 (Profesional)
·
Pasal 2e ayat 2 (Manfaat)
2.
BAB II : Mengatasi Isu Etika
·
Pasal 4 ayat 3 (Penyalahgunaan di Bidang Psikologi)
3.
BAB IV (
Hubungan Antar Manusia)
·
Pasal 17
(Konflik Kepentingan)
4.
BAB VI : Pernyataan dan Iklan Publik
·
Pasal 28 (Pertanggungjawaban)
5.
BAB IX (
Penelitian dan Publikasi)
·
Pasal 50
(Pengelabuan atau Manipulasi dalam Penelitian)
·
Pasal 53
ayat 1(Pelaporan dan Publikasi Hasil Penelitian)
·
Pasal 54
ayat 1 (Berbagi data untuk Kepentingan Profesional)
B. Pelanggaran
dalam Ethnical Standart for The Reporting and Publishing of Scientic
Information (APA)
Standart etika
berikut ini diambil dari Prinsip Etis Psikolog dan Kode Etis,yang etrkait
dengan pelaporan dan penerbitan informasi ilmiah (APA,2002).
·
Dalam APA, Stapel dianggap melanggar 3 prinsip umum. Yaitu :
·
Principle A : Beneficence and Nomaleficence (Manfaat)
·
Principle B : Fidelity and Responsibility (Integritas dan
Sikap Ilmiah)
·
Principle C : Integrity (Profesional)
Karena pada APA, prinsip-prinsip umum tidak masuk kedalam bab
maupun sub-bab. Sedangkan dalam HIMPSI, 5 prinsip umum dimasukkan dalam Bab 1
pasal 2 dan iuraikan secara lebih terperinci
·
Poin 1.01 terkait Penyalahgunaan Pekerjaan Psikolog
·
Poin 5.01 terkait Menghindari Pernyataan Palsu atau Menipu
·
Poin 8.10
terkait Berbagi data Untuk Kepentingan Profesional
·
Poin 8.13
terkait Publikasi dan Duplikat Data
·
Poin
8.14 terkait Berbagi Data dalam Penelitian terkait Verifikasi
C. Manipulasi
Data (Fabrication Data)
Fabrikasi dalam konteksi penelitian ilmiah mengacu pada tindakan
sengaja memalsukan hasil penelitian, seperti dilaporkan dalam sebuah artikel
jurnal. Fabrikasi dianggap sebagai bentuk pelanggaran ilmiah, dan dianggap
sebagai sangat tidak etis. Fabrikasi juga dapat dikatakan sebagai tindakan
sengaja menyajikan informasi palsu dengan maksud memanipilasi hasil penelitian.
Menurut review dari publication
dealing with the causes of scientific misconduct ada bebepara factor yang
menjadi alasan seorang peneliti melakukan fabrikasi data. Hal tersebut dapat
berhungan dengan struktur kepribadian individu, misalnya narsisme,perasaan
pembenaran,keyakinan bahwa ada yang mereka mengetahui jawaban untuk sebuah
pertanyaan dan rasa terdistorsi dari realitas. Sedangkan yang menjadi factor
eksternal yaitu adanya tekanan karier,iklim kerja yang buruk, konflik
interpersonal,perasaan di perlakukan tidak adil dan tidak adanya budaya self-critisims di lembaga penelian terkait.
D. Analisis
Dalam
kasus diatas, Stapel terbukti melakukan fabrikasi data untuk publikasi ilmiahnya.Fabrikasi dianggap
sebagai pelanggaran ilmiah dan dianggap sebagi sangat tidak etis. Dengan
terbuktinya stapel menggunakan data palsu untuk mempublikasihkan
tulisan-tulisan ilmiahnya, Stapel dapat dikenakan sangsi kode etik.
Jika dikaji berdasarkan
HIMPSI(2010) Stapel melanggal pasal-pasal berikut:
1.
Pasal 2b
ayat 2
Bunyi : Psikolog dan atau ilmuan psikologi
senantiasa menjaga keteapatan, kejujuran, kebenaran dalam keilmuan, pengajaran,
pengalaman dan praktik psikologi.
Analisis
:Dalam hal ini stapel tidak menjaga kejujuran dan kebenaran dalam bidang
keilmuan psikologi.
2.
Pasal 2b
ayat 3
Bunyi : Psikolog dan atau ilmuan psikologi
tidak mencuri, berbohong, terlibat pemalsuan (Fraud) tipuan dan distorsi fakta
yang direncanakan dengan sengaja memberikan fakta-fakta yang tidak benar.
Analisis
: Dalam hal ini stopel melakukan kebohongan dan mengajak asistennya untuk
melakukan pemalsuan, tipuan, distorsi fakta yang direncanakan dengan sengaja
memberikan fakta-fakta yang tidak benar. Tidak benar karena stapel dan
asistennya tidak melalkukan penelitian srcara sistematis melainkan pemalsuan.
3.
Pasal 2c
ayat 1
Bunyi : Psikolog dan atau ilmuan psikologi
hanya memeliki kompetensi dalam melaksanakan segala bentuk layanan psikologi,
penelitian, pengajaran, pelatihan, layanan psikologi dengan menekankan pada
tanggung jawab, kejujuran, batasan kompetensi, objektif dan integrasi.
Analisis
: Stapel tidak professional dalam menjadi ilmuan psikologi karena dalam
melakukan penelitian dan pengajaran tidak memiliki kompetensi yang optimal, dan
stapel tidak memiliki tindakan tanggung jawab atas apa yang dipublikasikan atau
dikatakannya, kejujuran, batasan kompetensi, objektif dan integrasi.
4.
Pasal 2c
ayat 3
Bunyi : Psikolog dan atau ilmuan psikologi
menjunjung tinggi kode etik, peran dan kewajiban professional, mengambil
tanggung jawab secara tepat akas tindakan mereka, berupaya untuk mengelolah
berbagai konflik kepentingan yang dapat
mengarah pada eksploitasi dan dampak buruk.
Analisis
: Karena stapel tidak menjunjung tinggi kode etik dan keprofeisionalannya
menjadi ilmuan psikologi. Stapel tidak bertanggung jawab atas apa yang
publikasikan sehingga menimpulkan dampak buruk dan eksploitasi.
5. Pasal 2e ayat 2
Bunyi
: Psikolog dan atau ilmuan psikologi apabila terjadi konflik perlu menghindari
serta meminimalkan akibat dampak buruk; karena keputusan dan tindakan-tindakan
ilmiah dari psikolog dan atau ilmuan pikologi dapat mempengaruhi kehidupan
pihak-pihak lain.
Analisis : Karena stapel melakukan tindakan-tindakan ilmiah yang
memengaruhi kehidupan orang lain dan itu berdampak buruk karena
mahasiswa-mahasiswa yang menggunakan data stapel tertunda kelulusan Phdnya.
6. Pasal 4 ayat 3c
Bunyi
: Pelangaran berat yaitu:Tindakan yang dilakukan oleh psikolog dan atau ilmuan
psikologi yang secara sengaja memanipulasi tujuan, proses maupun hasil yang
melibatkan kerugian bagi salah satu dibawah ini:
1.
Ilmu psikologi
2.
Profesi Psikologi
3.
Pengguna jasa layanan psikologi
4.
Individu yang menjadi pemeriksaan psikologi
5.
Pihak-pihak yang terkait dan masyarakat umum
Analisis
: Stapel melakukan pelanggaran berat karena sengaja melakukan manipulasi tujuan
proses, dan hasil penelitian sehingga mengakibatkan kerugian pada: ilmu
psikologi, profesi psikologi, pihak-pihak terkait dan masyarakat pada umumnya.
7. Pasal 17
Bunyi
: Psikolog atau Ilmuwan Psikologi menghindar dari melakukan peran professional
apabila kepentingan pribadi, ilmiah, professional, hukum, financial,
kepentingan atau hubungan lain diperkirakan akan merusak objektivitas ,
kompetensi, atau efektifitas mereka dalam emnjalankan fungsi sebagai psikolog
dan atau ilmuwan psikologi atau berdampak buruk bagi pengguna layanan psikologi
serta pihak-pihak yang terkait dengan penggunaan layanan psikologi tersebut.
Analisis : Stapel tidak hanya memalsukan data-data penelitian
ilmiah,ia juga menggunakan kekuasaan yang dimilikinya untuk mengintimidasi
peneliti-peneliti muda. Tindakan yang dilakukan Stapel dapart melanggar etika
mengenai konflik kepentingan, dimana seharusnya Stapel sebagai ilmuan psikologi
menghindar dari peran professionalnya apabila dipengaruhi kepentingan
pribadinya.Jika dilihat lebih lanjut,alasan stapel mengintimidasi
peneliti-peneliti muda dan melakukan fabrikasi data karna stapel merasakan
adanya tekanan karir. Konflik kepentingan pribadi, Stapel pada akhirnya
berakibat buruk bagi pihak-pihak terkait bahkan Nama Negara Belanda sebagai
nama ilmuan pun tercoreng.
8. Pasal 28 ayat 1
Bunyi
: Psikolog dan/atau ilmuwan psikologi; dalam memberikan pernyataan kepada
masyarakay melalui berbagai jalur media baik lisan maupun tertulis mencerminkan
keilmuannya sehingga masyarakat dapat menerima dan memahami secara benar agar
terhindar dari kekeliruan penafsiran serta menyesatkan masyarakat pengguna jasa
dan/atau praktik psikologi. Pernyataan tersebut harus disampaikan dengan;
·
Bijaksana, jujur, teliti, dan hati-hati
·
Lebih mendasarkan pada kepentingan umum
daripada kepentingan pribadi atau golongan
·
Berpedoman pada dasar ilmiah dan disesuaikan
dengan bidang keahlian/kewenangan selama tidak bertentangan dengan kode etik
psikologi
Analisis
: Stapel tidak mencerminkan keilmuannya karena melakukan pemalsuan dalam
penelitian sehingga penelitian tersebut merugikan masyarakat. Staple tidak
bijaksana, Stapel tidak jujur, dan Stapel tidak berpedoman pada dasar ilmiah
karena Stapel tidak melakukan penelitian secara sistematis
9. Pasal 50 ayat 2
Bunyi
: Psikolog dan ilmuwan psikologi boleh melakukan penelitian dengan pengelabuan
teknik pengelabuan hanya dibenarkan
bila ada alasan ilmiah, untuk tujuan pendidikan atau bila topic sangat penting
untuk diteliti demi pengembangan ilmu, sementara cara lain yang efektif tidak
tersedia. Bila pengelabuan terpaksa dilakukan, psikolog atau ilmuwan psikologi
menjelaskan bentuk-bentuk pengelabuan yang merupakan bagian dari keseluruhan
rancangan penelitian pada partisipan sesegera mungkin. Jika memungkinkan
partisipan menarik data mereka, bila partisipan menarik diri atau tidak
bersedia terlibat lebih jauh.
Analisis : Dalam kasus stapel manipulasi dilakukan tanpa adanya
tujuan untuk pengembangan ilmu. Manipulasi dilakukan stafel semata-mata hanya
untuk kepentingan pribadi. Manipulasi data yang dilakukan Stapel juga bukan
merupakan bagian dari keseluruhan rancangan penelitian.Pelanggaran Stapel dalam
memanipulasi data juga terdapat dalam standar etika dari “Prinsip Etis Psikolog
dan Kode Etik”, yang terkait dengan pelaporan penelitian yang berisi Psikolog
tidak boleh memalsukan data.
10. Pasal 53 ayat 1
Bunyi
: Psikolog dan atau ilmuwan psikologi bersikap professional, bijaksana, jujur,
dengan memperhatikan keterbatasan kompetensi dan kewenangan sesuai ketentuan
yang berlaku dalam melakukan pelaporan/publikasi hasil penelitian. Hal tersebut
dimaksudkan untuk menghindari kekeliruan penafsiran serta menyesatkan
masyarakat pengguna jasa psikologi.Ayat 1 : Psikologi atau ilmuwan psikologi
tidak merekayasa data atau emlakukan langkah-langkah lain yang tidak
bertanggung jawab. (missal : terkait pengelabuan, plagiarism, dll).
Analisis :Dalam kasus tersebut Stapel dengan jelas melanggal
etika pelaporan dan publikasi hasil penelitian dengan melakukan tindakan
rekayasa dan yang pada akhirnya menyesatkan pandangan masyarakat pengguna jasa
psikologi.
11. Pasal 54 ayat 1
Bunyi
: Psikolog dan/atau ilmuwan psikologi tidak menyembunyikan data yang mendasari
kesimpulannya setelah hasil penelitian diterbitkan
Analisis : Stapel menyembunyikan data penelitian, ketika ada
yang bertanya mana bukti bahwa Stapel melakukan penelitian, dan Stapel menjawab
bahwa berkas penelitiannya sudah dibuang karena tidak muat disimpan semuanya.
BAB III
Penutup
A.
Kesimpulan dan Saran
Sebagai seorang
ilmuwan psikologi atau psikolog yang baik, saat mengabdikan ilmu yang dimiliki
dan memberikan layanan jasanya pada masyarakat maka harus sesuai dengan aturan
yang telah ditetapkan oleh asosiasi dimana seseorang bekerja. Seharusnya Stapel
mematuhi code of conduct psychology in
Natherland. Karena pempublikasian yang dilakukan oleh Stapel tidak hanya
merugikan dirinya sendiri yang menyebabkan dirinya dicopot gelar Doktornya,
Stapel yang seorang psikolog telah mencoreng nama baik universitas dimana dia
bekerja, mencoreng nama baik Negara Belanda, dan mencoreng dunia pendidikan
psikologi.
Penelitian palsu
yang dipublikasikan merupakan penyesatan sebuah informasi. Karena teori-teori
seorang professor terkenal seringkali digunakan sebagai rujukan dalam
perkuliahan. Jika teorinya salah diawal atau tidak akurat otomatis ilmu yang
diajarkan secara turun temurun juga tidak terpercaya keakuratannya.
Sebagai mahasiswa
psikologi yang nantinya akan menjadi ilmuwan psikologi atau psikolog hendaknya
sedari awal menyadari aturan pengabdian ilmu dan layanan jasa bidang psikologi
agar tidak melakukan pelanggaran kode etik profesi.
Daftar Pustaka :
1.
HIMPSI.
2010.Kode Etik Psikologi Indonesia.
Jakarta: HIMPSI.
5.
ETHICAL PRINCIPLES OF
PSYCHOLOGISTS AND CODE OF CONDUCT.2010. USA:American Psychological Association.